
JAKARTA – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membantah turut menalangi suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Sebab, istilah talangan itu muncul dari pernyataan eks kader PDIP, Saeful Bahri, untuk membohongi istrinya.
Pernyataan itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Mengenai ada percakapan Saeful dan Donny yang mengatakan bahwa nanti saudara terdakwa lah yang akan melakukan talangan, dana talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar itu benar ada?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Juni.
“Tidak benar, kalau tadi dikatakan oleh saudara Saeful bahwa saya WA saudara Saeful, saya akan menalangi dana, itu mungkin bisa ditayangkan, karena yang jelas dari pengakuan saudara Saeful dan juga dalam fakta persidangan yang lalu, itu bahwa munculnya istilah dana talangan itu pertama kali karena saudara Saeful berbohong sama istri,” jawab Hasto.
“Ketika pulang terlambat dan kemudian menggunakan nama saya, mengklaim adanya dana talangan dari saya. Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke donny atau saya ke Harun Masiku untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan karena saya nggak tahu sama sekali adanya dana operasional itu,” sambungnya.
Selain itu, Hasto juga membantah mengenai sumber uang senilai Rp400 juta yang dititipkan Donny Tri Istiqomah kepada staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, berasal darinya. Ditegaskan, Hasto tak mengetahui apapun perihal uang.
“Itu tidak betul,” jawab Hasto.
“Ini keterangan dari Donny ya pak dan diiyakan sama Saeful Bahri pada waktu itu,” cecar jaksa.
“Iya, tapi Donny di bawah sumpah kan juga menyatakan tidak ada keterangan seperti itu,” kata Hasto.
“Ada, ini saya kutip dari Donny,” timpal jaksa.
“Ya itu bukan ada dana dari saya,” kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membantah turut menalangi suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Sebab, istilah talangan itu muncul dari pernyataan eks kader PDIP, Saeful Bahri, untuk membohongi istrinya.
Voi.id – Latest News