
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan penyesuaian regulasi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di KKP dimaksudkan agar tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional kian terintegrasi.
“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ujar Lotharia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 2 Juli.
Adapun PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan.
PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Menurut Lotharia, penyesuaian regulasi perlu dilakukan guna mewujudkan keadilan berusaha, baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya.
Dia menyampaikan, 80 persen PNBP dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pada 2023-2024, hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton. Ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” jelas dia.
Karena itu, KKP pun mengajukan revisi aturan PNBP. Usulan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat merasakan dampak langsung serta manfaat dari hasil sektor kelautan dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan penyesuaian regulasi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi.
Voi.id – Latest News