DPR Dinilai Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

ILUSTRASI ANTARA

JAKARTA – Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Andalas, Ilham Aldelano Azre, menilai pembatalan terhadap usulan tersebut, salah satunya adalah berkat peran DPR.

“Untungnya DPR bergerak cepat menyuarakan penolakan rakyat. Artinya DPR juga punya peran penting atas batalnya usulan rumah subsidi 18 meter persegi yang dianggap kurang manusiawi,” uiar Ilham Aldelano Azre, Senin, 14 Juli. 

Seperti diketahui, wacana ini berawal saat Kementerian PKP yang mengusulkan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi. Ukuran itu mengecil dari ketentuan sebelumnya yaitu 21-36 meter persegi dan luas tanah minimum 60 meter persegi.

Usulan rumah subsidi dengan luas hanya 18 meter persegi pun mendapatkan kritik tajam dari berbagai kalangan mulai dari anggota DPR hingga masyarakat, lantaran dianggap tak manusiawi.

Azre menilai kritikan tersebut membuktikan bahwa DPR terus menjadi penyambung suara rakyat.

“DPR tak cuma asal kritik, mereka lantang menolak ide rumah mungil itu karena dianggap tak manusiawi. Desakan dan dorongan mereka sangat vital, sampai akhirnya ide itu dibatalkan,” katanya.

“Ini menunjukkan bahwa DPR selaku lembaga legislatif bukan sekadar ‘stempel’ tapi mitra strategis yang mengawal kebijakan agar berpihak pada rakyat, melalui pelaksanaan fungsi pengawasannya,” sambung Azre.

Azre juga menilai langkah cepat dari DPR ini sebagai kabar baik. Sebab menurutnya, pembatalan usulan rumah subsidi 18 meter menunjukkan sinergi nyata antara DPR dan pemerintah.

“Sinergi positif antara pemerintah dan DPR bisa melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat. Pembatalan rumah dengan luas 18 meter persegi adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi antar kelembagaan,” katanya. 

Azre pun berharap agar harmoni yang baik antara DPR dan pemerintah dapat terus dilakukan dalam pembahasan kebijakan lain yang diperlukan masyarakat.

“Ke depan, harapannya semangat ini terus terjaga, apalagi dengan Bapak Prabowo sebagai Presiden, program perumahan layak harus jadi prioritas. Jangan sampai program mulia ini kandas hanya gara-gara ide yang kurang matang dan tidak memikirkan kelayakan,” pungkasnya.

 

 

 

​Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Andalas, Ilham Aldelano Azre menilai pembatalan terhadap usulan tersebut, salah satunya adalah berkat peran DPR.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *