
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan permintaan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun yang disampaikan ke DPR bertujuan untuk mendongkrak kinerja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selama ini anggaran yang ada selama ini hanya cukup untuk operasional rutin. Padahal, mereka butuh lebih untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
“Pagu indikatif yang diberikan kepada KPK hanya untuk operasional atau kebutuhan rutin KPK saja, seperti membayar listrik, air, membayar perawatan gedung, dan kebutuhan operasional rutin lain,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli.
“Sehingga KPK tentu butuh anggaran untuk melaksanakan tugas penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi,” sambung dia.
Budi menyebut, dalam kegiatan penindakan, misalnya, komisi antirasuah butuh anggaran yang tidak sedikit untuk menyelidiki, menyidik, atau menuntut serta mengeksekusi putusan pengadilan.
“Demikian dalam kegiatan pencegahan. Tentu KPK dalam melakukan kajian untuk memitigasi, melihat, mengidentifikasi titik-titik rawan yang terjadi korupsi, kemudian melakukan tugas-tugas pemeriksaan LHKPN, pelayanan pelaporan gratifikasi dan upaya-upaya pencegahan lainnya juga tentu membutuhkan dukungan anggaran,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK meminta tambahan anggaran Rp1,3 triliun dalam rapat bersama Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis 10 Juli.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2026, KPK mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar.
“Pagu indikatif KPK Tahun Anggaran 2026 ini mengalami penurunan sebesar Rp359,4 miliar atau turun 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025,” ujar Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis, 10 Juli.
Setyo melanjutkan, alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor.
“Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp0,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan permintaan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun yang disampaikan ke DPR bertujuan untuk mendongkrak kinerja.
Voi.id – Latest News