
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk bijak serta bertanggung jawab dalam menggunakan logo atau identitas resmi lembaga negara.
Imbauan ini disampaikan menyusul temuan penggunaan logo resmi BGN oleh pihak luar dalam promosi produk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa izin.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa logo BGN merupakan identitas resmi negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku. Penggunaan tanpa persetujuan resmi merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi Badan Gizi Nasional tanpa izin tertulis dari kami. Logo lembaga negara adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Hida dalam keterangannya, Senin, 21 Juli.
Hida juga menegaskan akan mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran serius atau berulang. “Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hida memastikan bahwa BGN tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak mana pun terkait pengadaan produk SPPG. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan BGN dalam bentuk apa pun, termasuk menggunakan logo sebagai alat promosi.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi,” tegasnya.
Sebagai acuan hukum, penggunaan logo BGN telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga, sementara pihak luar wajib mendapatkan izin tertulis dari BGN sebelum penggunaannya.
BGN mengingatkan seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk bijak serta bertanggung jawab dalam menggunakan logo atau identitas resmi lembaga negara.
Voi.id – Latest News