
JAKARTA – Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan penangguhan gugatan perdata kasus dugaan kekerasan seksual tahun 2021 yang menyeret nama Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim. Dalam kasus ini, korbannya adalah mantan petinggi peneliti Negeri Jiran, Muhammed Yusoff Rawther.
Keputusan ini secara efektif menunda kasus yang bergulir di persidangan Pengadilan Tinggi, sembari menunggu hasil dari permasalahan konstitusional di Pengadilan Federal Malaysia.
Dengan adanya putusan ini, berarti persidangan tidak akan dilanjutkan sampai Pengadilan Banding mendengarkan banding PM Anwar atas penolakan Pengadilan Tinggi untuk merujuk pertanyaan-pertanyaan konstitusional penting ke pengadilan tertinggi.
Perkembangan kasus ini akan diumumkan lebih lanjut pada 2 September mendatang.
Dalam sebuah pernyataan, kuasa hukum PM Malaysia, Rajasegaran S. Krishnan menekankan bahwa Anwar Ibrahim tidak mencari kekebalan dari tuntutan hukum atau berusaha menghindari persidangan.
“Perdana Menteri hanya menegaskan haknya untuk mengajukan pertanyaan konstitusional yang penting bagi publik sebelum persidangan dimulai,” ujar Rajasegaran, dikutip dari theSun online, Senin 21 Juli.
Di antara pertanyaan yang diajukan dalam persidangan antara lain ‘apakah gugatan perdata yang melibatkan perilaku PM Anwar yang sedang menjabat ini harus tunduk pada perlindungan dan apakah harus ada perlindungan dari gugatan bermotif politik yang bertujuan melemahkan pemerintah—serupa dengan kasus SLAPP (Gugatan Strategis Melawan Partisipasi Publik)’.
Tim hukum juga mempertanyakan apakah mekanisme penyaringan harus diterapkan—serupa dengan yang diterapkan pada hakim atau Penguasa Melayu berdasarkan Pasal 183 Konstitusi Federal—sebelum gugatan semacam itu diizinkan untuk dilanjutkan.
“Ini adalah pertanyaan serius dan belum pernah terjadi sebelumnya. Jika tidak ditangani, Perdana Menteri mana pun dapat menjadi sasaran gugatan yang waktunya tepat untuk dampak politik, yang membahayakan stabilitas eksekutif,” sambung Rajasegaran.
Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan penangguhan gugatan perdata kasus dugaan kekerasan seksual tahun 2021 yang menyeret nama Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim.
Voi.id – Latest News