Hasto Diputus Tak Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah)/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice (OOJ). Katanya, sudah banyak bukti yang sebenarnya diajukan jaksa penuntut.

“Paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan penuntut menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya mencegah, merintangi, dan menggagalkan,” kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli.

“Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” sambung dia.

Selain itu, Setyo juga menegaskan pasal yang disangkakan terhadap Hasto sudah jelas.

“Bunyinya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung,” tegasnya.

Meski begitu, Setyo bilang KPK menghormati putusan yang sudah diketuk majelis hakim. Sebab, mereka diyakini punya punya pertimbangan terhadap fakta yang sudah tersaji.

Adapun soal peluang banding, Setyo tak mau banyak bicara karena lembaganya masih menunggu salinan resmi.

“Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ungkapnya.

“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum, ya. Nanti mereka akan berproses, di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” sambung mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

 

 

Hasto divonis hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia terbukti bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Hal yang memberatkan adalah Hasto sebagai terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.Sedangkan hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara untuk perintangan penyidikan terhadap perkara suap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tak terbukti.Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

​Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice (OOJ). Katanya, sudah banyak bukti yang sebenarnya diajukan jaksa penuntut.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *