Penangguhan Tahanan Jonathan Frizzy Ditolak, Bakal Sidang 6 Agustus

Jonathan Frizzy (Instagram @ijonkfrizzy)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak aktor Jonathan Frizzy. 

Dengan penolakan ini, Jonathan Frizzy dipastikan akan tetap berada di dalam tahanan sambil menunggu proses persidangannya.

“Permohonan dari pengacaranya (Jonathan Frizzy), kita tolak, tetap di tahan,” kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana saat dihubungi, Jumat, 25 Juli.

Pihak Kejari membeberkan beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut. Alasan utamanya adalah untuk memastikan kelancaran proses persidangan dan memberlakukan kesetaraan di mata hukum.

“Alasan ditolak; bukan dalam keadaan sakit parah, untuk mempercepat dlm proses persidangan, dan Ijonk cs di perlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum,” jelasnya.

Seiring dengan penolakan ini, jadwal untuk sidang perdana kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Ijonk itu pun telah ditetapkan.

“Sudah ada penetapan (sidang) tanggal 6 Agustus 2025,” ungkapnya.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Jonathan Frizzy akan terus menjalani masa tahanannya hingga persidangan dimulai.

“(Jonathan Frizzy) Masih, masih (ditahan),” tandasnya.

​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak aktor Jonathan Frizzy.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *