Nekat Tikam Warga Rimbo Bujang untuk Biaya Pulang Kampung, Pemuda Asal Medan Ditangkap Polisi

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat ekspos penangkapan pelaku pembunuhan, Senin (28/7/2025) ANTARA/HO- Polres Tebo.

TEBO – Kepolisian Resor Tebo, Jambi, menangkap seorang pria bernama Muhammad Syaputra Karo Karo (24), pelaku pembunuhan terhadap warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang terjadi pada Jumat, 18 Juli lalu.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah sempat melarikan diri usai menjual sepeda motor milik korban.

 

“Pelaku diamankan di Sumatera Utara, dia kabur setelah menjual motor milik korban,” kata Triyanto saat rilis kasus di Tebo, Antara, Selasa, 29 Juli. 

 

Menurut polisi, pelaku yang merupakan warga Medan itu nekat menikam korban, Muhammad Syaifudin, demi mencuri sepeda motor untuk biaya pulang kampung ke Medan.

 

Triyanto menjelaskan bahwa pelaku tidak bertindak sendiri. Ia sempat merencanakan aksinya bersama seorang temannya berinisial ES, lantaran keduanya kehabisan uang dan ingin kembali ke kampung halaman.

 

“Pelaku bersama temannya ES berniat pulang kampung ke Medan namun tidak punya biaya. Mereka kemudian menyusun rencana merampas motor milik seseorang untuk dijual,” ujar Triyanto.

 

Rencana itu mulai dijalankan pada Kamis malam. Pelaku mencari target melalui aplikasi pertemanan, dan berhasil mengajak korban bertemu di sebuah lapangan. Setelah sempat membeli rokok dan makanan bersama, keduanya melintas di Jalan 32, Rimbo Bujang.

 

Saat itu, pelaku yang telah membawa senjata tajam kemudian menodong korban dan memintanya turun dari motor. Namun korban melawan. Pelaku lalu menikam korban dua kali hingga korban kabur ke arah hutan sambil berteriak minta tolong.

 

Karena panik, pelaku menghubungi ES untuk menjemputnya di Jalan 28. Ia melarikan diri melalui hutan sambil membuang senjata tajam yang digunakannya. Aksi pencurian pun gagal karena motor tak sempat dibawa kabur.

 

Tak lama setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Medan. Ia akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tebo dan Jatanras Polda Sumut.

 

 

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Tebo. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

​Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah sempat melarikan diri usai menjual sepeda motor milik korban.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *