8 Narapidana Lapas dan Rutan di Sultra Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Satu dari delapan Narapidana Rutan dan Lapas Sultra yang mendapat amnesti/ Foto; ANTARA

JAKARTA – Sebanyak delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Kepala Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa delapan orang tersebut berasal dari Lapas Kendari satu orang, Lapas Baubau satu orang, Lapas Perempuan Kendari satu orang, Rutan Unaaha dua orang, serta tiga orang warga binaan dari Rutan Kolaka yang telah bebas sebelum Keputusan Presiden (Kepres) terkait amnesti itu turun.

“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, delapan di antaranya adalah warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Sultra,” kata Sulardi.

Dia menyebutkan dari delapan orang yang mendapatkan amnesti itu, lima orang dinyatakan bebas karena keputusan itu, sementara tiga orang lainnya sudah bebas sebelum Keppres tersebut turun.

Sulardi mengungkapkan jika pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.

“Kemudian juga warga binaan yang dibebaskan telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menyampaikan berdasarkan Keppres tersebut, pemberian amnesti kepada delapan warga binaan itu menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

“Raut wajah yang sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari wajah warga binaan. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga,” ujarnya.

Sulardi menjelaskan sebelum menerima amnesti, warga binaan telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.

Diketahui, pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

​Sulardi mengungkapkan jika pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *