
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa negara punya hak untuk melarang pengibaran bendera bajak laut fiksi dari anime One Piece, apalagi jika dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih dalam momen sakral seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Menurut Pigai, tindakan tersebut bukan cuma melanggar aturan, tapi juga bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.
“Pelarangan ini adalah bentuk perlindungan terhadap simbol nasional, sebagai bentuk penghormatan dan menjaga wibawa negara,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/8).
Pigai menjelaskan bahwa langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Ia menyebut pelarangan sejalan dengan aturan internasional yang memberi hak kepada negara untuk bersikap terhadap hal-hal yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional.
“Langkah ini justru bisa mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk PBB, karena sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” jelasnya.
Indonesia sendiri telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Pigai menekankan bahwa pelarangan ini bukan berarti pemerintah anti terhadap kebebasan berekspresi, tapi kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor kepentingan nasional.
“Sikap ini diambil untuk menjaga kesatuan bangsa, terutama saat perayaan penting seperti Hari Kemerdekaan. Negara tetap menjunjung tinggi kebebasan, tapi ada batas yang tak boleh dilanggar,” tuturnya.
Menurut Pigai, tindakan tersebut bukan cuma melanggar aturan, tapi juga bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.
Voi.id – Latest News