Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD COVID-19 Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta

Ilustrasi palu majelis hakim dalam persidangan. (Pixabay)

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.

 

“Mengadili sendiri: menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian dilansir dari Direktori Putusan, Senin, 4 Agustus.

 

Budi Sylvana juga dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Perkara nomor: 40/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Tahsin dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.

 

Sidang pengucapan putusan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

 

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

 

Dalam pertimbangannya, putusan 3 tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan. Padahal, yang bersangkutan telah terbukti terlibat dalam tindak pidana dan perbuatannya dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger).

 

 

Adapun putusan ini memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 05 Juni 2025 yang menghukum. Di tingkat pertama, ia dihukum pidana 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Budi Sylvana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

​Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *