
JAKARTA – Kuasa hukum Rien Wartia Trigina (Erin), Firmanto Laksana Pangaribuan, memberikan klarifikasi terkait polemik kehadiran anak dalam sidang perceraian kliennya dengan Andre Taulany.
Ia menegaskan bahwa kehadiran sang anak di pengadilan bukan atas paksaan, melainkan atas permintaan anak itu sendiri, dan secara hukum hal tersebut diperbolehkan.
Firmanto meluruskan informasi yang beredar bahwa anak tidak boleh hadir dalam proses persidangan perceraian orang tuanya.
“Dan kami dalam hal ini di sini hanya memberikan informasi bahwa pada beberapa saat lalu kan disampaikan bahwa kurang lebih ya, tidak boleh anak hadir dan sebagainya,” ujar Firmanto Laksana Pangaribuan, kuasa hukum Erin Taulany di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin, 11 Agustus.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku justru memberikan ruang bagi anak untuk terlibat dalam proses tersebut, terutama jika sudah memasuki usia tertentu.
“Jadi memang undang-undang membolehkan ya, membolehkan anak untuk hadir,” lanjutnya.
“Malah lebih spesifik anak di atas umur 12 tahun itu boleh memilih dia dengan bapaknya atau mamanya, gitu ya,” jelas Firmanto.
Lebih lanjut, Firmanto menekankan bahwa inisiatif untuk datang ke pengadilan murni berasal dari sang anak, bukan karena dihadirkan oleh pihaknya. Keinginan anak untuk terlibat menjadi alasan utama kehadirannya di persidangan.
“Dan juga terkait dengan hal-hal lainnya, bahwa memang dari kemarin kami tidak menghadirkan anaknya, tapi anaknya yang memang meminta kepada kami,” tegas Firmanto Laksana Pangaribuan.
Sebelumnya, Andre Taulany secara terang-terangan menolak untuk melibatkan anak-anaknya sebagai saksi dalam persidangan, meskipun ia mengisyaratkan bahwa pihak sang istri, yang menginginkan hal tersebut.
Andre dengan sangat jelas menyatakan penolakannya untuk membawa anak-anak ke dalam pusaran masalah rumah tangga mereka di pengadilan.
“Tidak, anak-anak saya tolak (jadi saksi). Tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini (sidang cerai),” ujar Andre Taulany dikutip VOI dari instagram YouTube Cumicumi, Senin, 4 Agustus.
Ia kembali menegaskan bahwa anak-anaknya tidak akan menjadi saksi dalam kasus ini.
“Tidak, tidak jadi (anak-anak jadi saksi),” jelas Andre Taulany.
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa ide untuk membawa anak-anak sebagai saksi datang dari pihak seberang. Baginya, melibatkan anak-anak dalam proses ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
“Tidak boleh dong, anak-anak di bawa. Pihak sebelah (pihak Erin Taulany yang bawa),” tutur Andre.
Kuasa hukum Rien Wartia Trigina (Erin), Firmanto Laksana Pangaribuan, memberikan klarifikasi terkait polemik kehadiran anak dalam sidang perceraian kliennya dengan Andre Taulany.
Voi.id – Latest News