
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Nikita Mirzani terkait laporan yang disampaikannya. Permintaan keterangan pelapor biasanya menjadi prosedur yang akan dilakukan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung tindak lanjut laporan Nikita perihal dugaan suap yang menyeret aparat penegak hukum.
“Bisa dimungkinkan, bisa dimungkinkan hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus.
Laporan tersebut, kata Budi, masih berada di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Telaah dan verifikasi awal masih akan dilakukan.
Dalam proses telaah ini, nantinya KPK akan mendalami apakah dugaan korupsi yang dilaporkan masuk dalam kewenangannya. Prosedur ini dilakukan setiap ada laporan.
Budi menerangkan hasil telaah dan verifikasi ini tidak akan dipublikasi melainkan langsung disampaikan kepada pelapor.
“Kami tidak bisa menyampaikan,” tegasnya.
“Karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu. Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor,” sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, laporan dari pihak Nikita Mirzani ini pertama kali terungkap melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Sabtu, 9 Agustus. Ada foto surat tanda terima dari KPK dengan nomor 011/VII/2025 dengan tanggal 8 Agustus 2025.
Adapun pengaduan atas nama M Fasih Huddoink Holili itu berisi “pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum.”
Langkah ini diambil Nikita Mirzani setelah permintaannya untuk memutar rekaman suara di persidangan kasusnya ditolak oleh majelis hakim.
“Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya. Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan,” tulis akun tersebut.
Nikita mengeklaim rekaman tersebut berisi percakapan yang membuktikan adanya dugaan pihak lawannya, Reza Gladys, telah menyuap jaksa dan hakim untuk mengatur jalannya sidang. Majelis hakim saat itu menyarankan agar dugaan tersebut dilaporkan secara resmi ke lembaga yang berwenang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Nikita Mirzani terkait laporan yang disampaikannya. Permintaan keterangan pelapor biasanya menjadi prosedur yang akan dilakukan.
Voi.id – Latest News