
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek.
Eks menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk dalam program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik, pada Februari 2020
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis, 4 September.
Kemudian, Nadiem mengelar pertemuan atau rapat tertutup dengan Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, dan Stafsus Nadiem berinisial JT dan FH pada 6 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut, mereka membahas mengenai pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook.
“Melakukan rapat tertutup via zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM,” sebut Nurcahyo.
Nadiem disebut menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespon surat tersebut.
Alasannya uji coba pengadaan Chromebook telah gagal pada 2019. Sehingga dianggap tak bisa diterapkan untuk sekolah yang berada di wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam atau 3T.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Bahkan, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS, pada Februari 2021
Tindakan Nadiem tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021, lalu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek.
Voi.id – Latest News