
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tetap melakukan pemantauan penyebaran (surveilans) penyakit cacar monyet (Mpox), meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status darurat global penyakit tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara periode 2018–2020, Prof Tjandra Yoga Aditama, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 September.
“Jakarta perlu terus melakukan surveilans dan pengendalian Mpox. Kita ingat, data sampai Agustus 2024 mencatat selama periode 2022–2024 ada 88 kasus terkonfirmasi Mpox di Indonesia,” kata Tjandra dikutip dari Antara.
Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta mencatat kasus terbanyak dengan 59 kasus, disusul Jawa Barat 13 kasus, dan Banten 9 kasus.
WHO resmi mencabut status darurat global Mpox pada Jumat, 5 September, dengan pertimbangan penurunan kasus dan angka kematian secara berkelanjutan di Republik Demokratik Kongo serta sejumlah negara terdampak lain seperti Burundi, Sierra Leone, dan Uganda.
Menurut Tjandra, pencabutan status kedaruratan juga dipengaruhi oleh semakin berkembangnya ilmu pengetahuan terkait perjalanan penyakit dan pengendaliannya. Negara-negara terjangkit juga telah menerapkan program pengendalian secara lebih baik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewaspadaan tetap dibutuhkan. “Indonesia harus tetap perlu mewaspadai Mpox, sama seperti berbagai penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah di negara kita,” ujarnya.
Tjandra juga mengingatkan, walau status darurat global dicabut, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) masih menyatakan Mpox sebagai “Continent Emergency” atau keadaan darurat masyarakat bagi keamanan di kawasan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tetap melakukan pemantauan penyebaran (surveilans) penyakit cacar monyet (Mpox), meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status darurat global penyakit tersebut.
Voi.id – Latest News