
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan proses revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah.
Sebab, pemerintah sudah siap untuk membahas perihal RUU tersebut dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami siap membahas RUU itu, tergantung Pak Presiden nanti siapa yang akan ditunjuk, Menteri mana yang akan ditunjuk untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Yusril kepada wartawan, Senin, 8 September.
“Kami persilakan DPR segera merevisi atau menambahi, itu serahkan pada DPR,” sambungnya.
Yusril menyebut RUU Perampasan aset sebenarnya sudah diajukan pada pemerintahaan Presiden Joko Widodo tepatnya 2023.
Beberapa menteri disebut Yusril sudah ditunjuk sebagai perwakilan. Kendati demikian, proses pembahasan tak berjalan.
“Dalam surat Presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham, serta satu menteri lain, untuk mewakili Presiden membahas RUU ini. Hanya saja sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” jelas Yusril.
Karenanya, Yusril menyampaikan Kemenko Kumham Imipas sudah melakukan rapat dengan DPR untuk merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“RUU Perampasan Aset sudah dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2025-2026 dan akan segera dibahas tahun ini,” kata Yusril.
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan proses revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah.
Voi.id – Latest News