Coretax Siap Kelola Pajak Penghasilan Mulai Tahun Depan

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (Kementerian Keuangan)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa penerapan Coretax bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta menciptakan transparansi dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

“Dengan Coretax nanti kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi pembayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi,” tuturnya kepada awak media, dikutip Minggu, 21 September.

Ia menambahkan bahwa implementasi Coretax untuk PPN sejauh ini sudah berjalan cukup baik, walaupun terdapat beberapa kendala teknis yang sempat muncul, seperti masalah faktur, kelengkapan data, dan beban trafik sistem, telah berhasil diatasi.

“PPh jumlahnya kan kompleksitasnya lebih tinggi ya. Sekarang ini lebih pada PPN dan sudah secara umum sudah lancar lah, ya. Masalah faktur, masalah data, masalah traffic, sudah oke gitu ya,” katanya.

Adapun, setelah sukses diterapkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sistem Coretax direncanakan akan mulai digunakan untuk pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun depan.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa tantangan yang lebih besar diperkirakan akan muncul pada tahun 2026, ketika sistem ini mulai diterapkan untuk PPh Orang Pribadi (OP) dan Badan Usaha, lantaran pengelolaan PPh jauh lebih rumit, dibandingkan dengan PPN

“Tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh badan,” ujarnya

Ia berharap, dengan persiapan yang matang, penerapan Coretax untuk PPh dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis seperti yang sempat terjadi sebelumnya.

“Mudah-mudahan nggak ada masalah,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Pemerintah juga tengah menyusun strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun mendatang, salah satunya langkah yang ditempuh adalah dengan terus memantau perkembangan realisasi penerimaan pajak saat ini.

Anggito juga menekankan bahwa Indonesia masih memiliki peluang untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan administrasi.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjalankan program kolaborasi atau joint program bersama sejumlah kementerian/lembaga, termasuk kerja sama dengan lembaga keuangan internasional.

“Kita masih ada ruangan untuk improvement ya. Dari sisi kepatuhan, administrasi, kita punya joint program. Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” pungkasnya.

​Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *