
JAKARTA – Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10,5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center di Kabupaten Lombok Barat.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hasan Basri mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin.
Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Dalam tuntutan, jaksa tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bernilai Rp39,3 miliar.
Jaksa mengatakan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp1,3 miliar telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Sedangkan, untuk kerugian senilai Rp38 miliar telah dianggap dikembalikan dalam bentuk penyitaan sertifikat lahan seluas 4,72 hektare milik Pemkab Lombok Barat yang sebelumnya diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas untuk modal awal pembangunan dan pengelolaan LCC.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berisi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dituntut pidana hukuman 10,5 tahun penjara perihal nilai kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp39,3 miliar dan status terdakwa Zaini Arony sebagai residivis perkara korupsi pemerasan investor saat menjabat Bupati Lombok Barat dengan pidana hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kerja sama operasional antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Tripat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang berlangsung pada tahun 2013.
Penasihat hukum terdakwa, Hijrat Prayitno dalam persidangan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 2 Oktober 2025.
Jaksa Tuntut Penjara 10,5 Tahun Eks Bupati Lombok Barat Zaini Terdakwa Korupsi Lombok City Center
Voi.id – Latest News