
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut hukuman mati terhadap Yoga Andry (30) terdakwa pembunuhan pengemudi taksi online Juremi (64) di wilayah Kelurahan Tamanan Wetan, Banguntapan.
“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Andry dengan pidana mati,” kata JPU Embun Sumunaringtyas saat membacakan tuntutan pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin, disitat Antara.
Menurut jaksa, tuntutan pidana mati tersebut dijatuhkan setelah JPU menimbang berbagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa Yoga, diantaranya terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan palu besi.
“Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban,” katanya.
Sementara itu, Hakim Ketua Eko Arief Wibowo usai pembacaan tuntutan menanyakan ke terdakwa apakah ada pembelaan atas tuntutan mati yang dijatuhkan jaksa, namun terdakwa menerima tuntutan tersebut.
“Mohon maaf. Saya sangat menyesal dan menyadari perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan selalu ingat dengan pesan dan amanat pihak keluarga untuk selalu mendoakan saat sholat. Saya akan melaksanakannya setiap hari sampai akhir hidup saya,” kata Yoga Andry.
Setelah itu, Hakim Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa sidang lanjutan dengan agenda putusan atas kasus pembunuhan driver taksi online tersebut akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2025.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban R Anwar Ari Widodo menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa keadilan keluarga, dan menyatakan apresiasi sekaligus berharap agar majelis hakim nantinya mengabulkan tuntutan tersebut.
“Apresiasi terhadap jaksa penuntut umum, dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” katanya.
Dia mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan tersebut mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah penting agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Anak keempat korban, Toni Santosa mengatakan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
“Terima kasih kepada pengadilan Bantul. Intinya kalau dari kami keluarga korban, pelakunya harus dihukum mati,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut hukuman mati terhadap Yoga Andry (30) terdakwa pembunuhan pengemudi taksi online Juremi (64) di wilayah Kelurahan Tamanan Wetan, Banguntapan.
Voi.id – Latest News