
JAKARTA – Pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada sejumlah badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan, sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga penundaan penyesuaian tarif tanpa pengecualian. Langkah tersebut dilakukan agar BUJT tidak lalai dalam memenuhi aspek SPM.
“Kami telah memberikan sanksi tegas kepada para BUJT yang tidak memenuhi SPM berupa teguran dan penundaan penyesuaian tarif tanpa pengecualian,” ujar Dody dalam Rapat Panja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September.
Dody mengungkapkan, dari 75 jalan tol beroperasi di seluruh Tanah Air, setidaknya 16 ruas atau sekitar 21 persen dikenakan sanksi administrasi. Bentuknya berupa teguran tertulis dan penundaan penyesuaian tarif.
Berdasarkan pemaparan yang ditampilkan, masa penundaan penyesuaian tarif tol bervariasi, mulai dari 2,5 bulan hingga terpanjang mencapai 2 tahun 2 bulan pada salah satu ruas tol.
“Sampai dengan terpanjang adalah 2 tahun 2 bulan di ruas Krian–Legundi–Bunder,” kata dia.
Dia menekankan, pemenuhan SPM jalan tol merupakan kepentingan publik. Untuk itu, dia meminta dukungan penuh dari Komisi V DPR RI untuk memperkuat regulasi, implementasi dan evaluasi SPM.
Menurut dia, jalan tol bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, melainkan simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan dijaga, manfaat yang diperoleh bukan hanya konektivitas antarwilayah.
“Maka yang kami dapatkan bukan hanya konektivitas antarwilayah, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” terang Dody.
Berikut ini daftar 16 ruas tol yang kena sanksi:
1. Pekanbaru–Padang (Seksi Pekanbaru–Bangkinang–XIII Koto Kampar): Penyesuaian tarif tertunda sekitar 2,5 bulan;2. Soreang–Pasir Koja: Penyesuaian tarif tertunda sekitar 7 bulan;3. Cikampek–Palimanan: Penyesuaian tarif tertunda sekitar 7 bulan;4. Serpong–Balaraja: Penyesuaian tarif tertunda sekitar 1 bulan;5. Krian–Legundi–Bunder: Penyesuaian tarif tertunda sekitar 2 tahun 2 bulan;
6. Kayuagung–Palembang: Potensi penundaan penyesuaian tarif;7. Simpang Susun Waru–Bandara Juanda: Penyesuaian tarif tertunda sekitar 4 bulan;8. Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu): Potensi penundaan penyesuaian tarif;9. Bekasi–Cawang–Kp. Melayu (Becak Kayu): Penyesuaian tarif tertunda sekitar 4 bulan;10. Bakauheni–Terbanggi Besar: Potensi penundaan penyesuaian tarif;
11. Balikpapan–Samarinda: Potensi penundaan penyesuaian tarif;12. Cikampek–Padalarang: Potensi penundaan penyesuaian tarif;13. Padalarang–Cileunyi: Potensi penundaan penyesuaian tarif;14. Palimanan–Kanci: Potensi penundaan penyesuaian tarif;15. Kanci–Pejagan: Potensi penundaan penyesuaian tarif; dan16. Semarang–Batang: Potensi penundaan penyesuaian tarif.
Pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada sejumlah badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Voi.id – Latest News