Kantongi Rp35 Triliun, Dirjen Migas ESDM Sebut Tingkat Kepatuhan Reklamasi Tambang Capai 72 Persen

Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARA

JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, tingkat kepatuhan perusahaan tambang terkait jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat signifikan.

 

Dikatakan Tri, Kementerian ESDM mencatat kepatuhan ini tumbuh dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.

 

“Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini,” ujar Tri, Kamis, 25 September.

 

Tri menambahkan, saat ini Kementerian ESDM membidik tingkat kepatuhan hingga mencapai 100 persen. Pasalnya, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan hanya kewajiban administratif sebuah perusahaan tapi juga indikator kedewasaan tata kelola.

 

Asal tahu saja, hingga saat ini Kementerian ESDM telah mengantongi setidaknya Rp30 triliun hingga Rp35 triliun sebagai jaminan reklamasi pasca tambang dari perusahaan-perusahaan tambang.

 

Tri Winarno mengatakan, dana jumbo ini sudah ditempatkan di bank milik pemerintah.

 

“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” beber dia.

 

Kementerian ESDM telah menangguhkan izin usaha pertambangan (IUP) 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara.

 

Menurutnya, langkah ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

Adapun penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

 

Tri juga menegaskan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan tersebut sebelum kemudian dibekukan izinnya.

 

“Sementara setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian diupdate di kami, kami akan buka kembali,” tandas Tri.

​Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, tingkat kepatuhan perusahaan tambang terkait jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat signifikan.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *