
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, buka suara soal nasib aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian BUMN yang akan beralih menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Ia memastikan, pegawai di Kementerian BUMN tetap menjadi ASN, hanya saja akan berpindah ke BP BUMN setelah resmi terbentuk.
“Dia kan akan menjadi lembaga pemerintah, ya. Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini (BP BUMN). Dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September.
Namun, Rini mengaku belum membahas lebih lanjut mengenai ASN Kementerian BUMN apakah juga akan berpindah ke Danantara. Yang jelas, kata Rini, status pegawai tetap sebagai ASN.
“Kalau itu belum tahu, karena Danantara kan lembaga bisnis, ya. Nanti, kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini. (Status sama) Iya,” katanya.
Menyoal gaji ASN di BP BUMN, Rini mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Pihaknya, kata dia, masih perlu berdiskusi dengan Menteri Keuangan, termasuk melihat kesiapan APBN.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga. (Soal kenaikan) Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu,” kata Rini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa. Kan itu sudah ada Perpres 79, itu nanti kita akan bahas,” imbuhnya.
Rini menuturkan, ia tentu concern terhadap kesejahteraan para ASN, tetapi pihaknya juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara.
“Tentunya, Presiden juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” tuturnya.
Diketahui, nomenklatur kementerian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diganti menjadi badan lewat revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Hal ini menjadi poin pertama hasil rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Andre Rosiade, menyebut nomenklatur BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre membacakan poin revisi UU BUMN.
Selain perubahan nomenklatur, ada 10 poin perubahan pokok lain dalam rancangan undang-undang (RUU) ini.
Poin pokok perubahan itu di antaranya pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Lalu, mengatur soal dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden RI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, buka suara soal nasib aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian BUMN yang akan beralih menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Ia memastikan, pegawai di Kementerian BUMN tetap menjadi ASN, hanya saja akan berpindah ke BP BUMN setelah resmi terbentuk.
Voi.id – Latest News