Ungkap UUD 1945 Dahului Kovenan Internasional Hak Sipil, Mahfud MD Sayangkan Penerapannya

Pakar hukum tata negara Prof Mahfud Md memberikan paparan di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (26/9/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

JAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mendahului international covenant on civil and political rights atau yang dikenal hak-hak sipil dan politik.

Hal tersebut disampaikan Mahfud pada seminar nasional bertajuk “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 kebebasan berpendapat tanpa batas: Demokrasi berkembang atau anarki digital” yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Jumat.

“Pasal 28 UUD 1945 telah mendahului international covenant on civil and political rights yang diberlakukan pada Maret 1966,” kata Mahfud disitat Antara.

Meskipun Indonesia lebih mendahului gagasan kebebasan berpendapat lewat rumusan UUD 1945, jelas Mahfud, sayangnya implementasi tentang kebebasan berpendapat belum sepenuhnya diberikan dengan benar kepada warga negara.

Pada zaman Orde Baru banyak orang yang ditangkap karena mengajukan pendapat, media massa yang mengalami pembredelan, termasuk para penulis yang mendapatkan perlakuan represif atas pandangan yang disampaikannya.

 

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai kebebasan berpendapat, Mahfud menilai putusan tersebut sudah memberikan tafsir yang jelas agar tidak ada pasal-pasal karet.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mengungkapkan hingga kini masih banyak pasal-pasal karet yang terdapat dalam hukum Indonesia.

Tidak jarang beberapa istilah atau frasa kemudian ditafsirkan bermacam-macam sehingga menimbulkan banyak korban.

Sebagai contoh kasus Prita Mulyasari yang berseteru dengan pihak rumah sakit karena keluhan pelayanan di salah satu rumah sakit.

Kemudian, kasus lainnya, yakni Baiq Nuril, seorang guru yang dipidanakan karena merekam percakapan asusila seorang kepala sekolah tempat ia bekerja. “Terakhir polemik antara Ferry Irwandi dengan TNI,” tandasnya.

​Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mendahului international covenant on civil and political rights atau yang dikenal hak-hak sipil dan politik.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *