Pembatasan Kebebasan Pers Menunjukkan Karakter Otoritarianisme

Ilustrasi pengekangan kebebasan pers. (Istimewa)

JAKARTA – Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menyatakan, bila informasi pencabutan kartu liputan istana milik salah seorang reporter media nasional tersebut benar, artinya Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden telah menghalangi kerja jurnalistik.

“Kami sudah mendapatkan informasi pencabutan kartu identitas tersebut. Bila itu benar karena motif pertanyaan MBG, itu penghalangan kerja jurnalistik,” ujarnya, Minggu 28 September 2025.

Menurut dia, pencabutan kartu liputan itu termasuk upaya membungkam kemerdekaan pers dan intervensi terhadap kebebasan berpikir jurnalis yang sedang bertugas di kantor kepresidenan. Cara-cara yang dilakukan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden membuat reporter hanya bekerja sebagai penyampai pesan Istana, sehingga tidak bebas apalagi kritis dan mengawasi kerja pejabat.

“Semua orang harus memposisikan pers sebagai mitra yang setara, sebagai pengawas, dan penyampai informasi. Pers harus independen dan tidak bisa diatur oleh siapa pun, apalagi diatur apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan,” tukas Mustafa.

Dia menegaskan, kebebasan bertanya, berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi. Sebagai negara demokrasi, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Kalau pemerintah membatasi kebebasan pers justru menunjukkan negara tidak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan otoritarianisme,” tambah Mustafa.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengaku telah menerima laporan terkait insiden ini. Dia menyatakan, IJTI tengah berupaya membuka komunikasi dengan semua pihak, termasuk akan mendampingi reporter yang bersangkutan menemui Dewan Pers. “Rencananya besok IJTI akan melakukan pendampingan kepada yang bersangkutan untuk bertemu dengan Dewan Pers,” imbuhnya.

Adapun Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, kartu identitas liputan Istana milik seorang reporter CNN Indonesia dicabut setelah yang bersangkutan bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden ini terjadi usai presiden tiba dari kunjungan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.

Akun Instagram @warungjurnalis menunjukkan tangkapan layar sebuah pesan yang diduga dikirimkan reporter tersebut. “Selamat malam kakak-kakak, per malam ini saya bukan wartawan istana lagi karena ID Card saya telah diambil Biro Pers karena saya dinilai bertanya di luar konteks acara. Oleh karena itu, saya izin leave group ini. Terima kasih banyak, sampai bertemu di liputan lain,” demikian isi pesan tersebut.

Sementara dilansir dari Tempo, sebuah keterangan menyebutkan sebelumnya Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden telah menginstruksikan agar wartawan hanya mengajukan pertanyaan terkait kunjungan Prabowo ke luar negeri. Dalam kesempatan itu, Presiden sempat memaparkan hasil pertemuannya dengan sejumlah kepala negara di sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun, seorang reporter CNN Indonesia kemudian menanyakan apakah presiden memberi instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program MBG, yang belakangan menuai sorotan setelah kasus keracunan meluas di sejumlah daerah. Prabowo pun kembali memberi jawaban singkat. “Saya monitor perkembangan itu. Habis ini saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” ujarnya.

Setelah sesi tanya jawab itu, Biro Pers memanggil reporter CNN Indonesia dan menyatakan keberatan atas pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arahan dan di luar konteks agenda Presiden. Pihak Biro Pers kemudian mencabut kartu liputan istana milik reporter tersebut. Tanpa kartu tersebut, wartawan tidak dapat mengakses area dalam lingkungan Istana Kepresidenan.

​Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menyatakan, bila informasi pencabutan kartu liputan istana milik salah seorang reporter media nasional tersebut benar, artinya Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden telah menghalangi kerja jurnalistik.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *