
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal gugatan perdata kepada dirinya imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
Bahlil menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Ya, kami menghargai proses hukum,” ujar Bahlil saat ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2025 di kantor BKPM, Jakarta, Rabu, 1 Oktober.
Tak banyak komentar yang disampaikan oleh Bahlil terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) imbas kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta.
Berdasarkan penelusuran VOI, gugatan itu telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
“Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan tanggal pendaftaran 29 September 2025,” tulis keterangan di sistem PN Jakpus, dikutip Rabu, 1 Oktober.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta itu dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.
Pihak penggugat menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan itu, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Shell selaku perusahaan swasta juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Bahlil Lahadalia buka suara soal gugatan perdata kepada dirinya imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
Voi.id – Latest News