Tanggapan Pihak Reza Gladys Usai Digugat Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum: Komedi Jilid Dua

Nikita Mirzani (Virgi/VOI)

JAKARTA – Pihak Reza Gladys yang diwakili kuasa hukumnya, Surya Batubara memberi tanggapan soal gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani senilai Rp244 miliar.

Bagi Surya, gugatan ini layaknya komedi pasalnya ini menjadi gugatan ketiga Nikita Mirzani terhadap kliennya yang sebelumnya sudah dua kali menggugat atas dugaan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang akhirnya kembali dicabut.

“Makanya kami selalu mengatakan ini komedi karena kami sudah prediksi ini bakal dicabut, makanya kami katakan selalu komedi, komedi, dan komedi, komedi jilid dua, ya. Jilid tiga belum tahu,” kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

Bahkan baginya gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ini sangat tidak berkualitas. Bukan tanpa sebab, pasalnya Surya merasa kalau gugatan yang dibuat karena diduga adanya kerugian atas pembatalan perjanjian sepihak ini tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.

“Tapi masalah materinya memang ini sudah pas karena gugatan ini adalah gugatan yang sangat tidak berkualitas. Ya, tidak berkualitas,” lanjut Surya Batubara.

“Kenapa tidak berkualitas? Isi gugatannya adalah wanprestasi. Wanprestasi artinya ingkar janji. Ingkar janji berarti ada janji, ada perjanjian. Dalam hal ini tidak pernah ada perjanjian antara tergugat dengan penggugat,” jelas Surya.

“Bagaimana bisa terjadi ingkar janji sementara tidak ada perjanjian? Jadi memang ini sudah sangat pas dicabut dari materi gugatannya, ya, mempermainkan pengadilan itu soal tadi disebutkan, ya,” sambungnya.

Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Zulkifli Siregar berharap untuk gugatan kali ini pihak Nikita Mirzani tidak seenaknya dicabut demi menghormati persidangan yang berjalan.

“Kita mau lihat, dicabut lagi atau tidak ini. Mudah-mudahan tidak dicabut. Pakai insan hukum harus bertanggung jawab untuk mengajukan gugatan. Jangan seenaknya gugat, cabut, gugat, cabut. Ini lembaga pengadilan ditertawakan. Jangan main-main dengan pengadilan. Kalau memang tidak mampu mengajukan gugatan, jangan mengajukan gugatan,” timpal Zulkifli Siregar.

Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani kini melancarkan serangan balik dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September. Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.

Salah satu pengacara, Andi Syarifudin, membeberkan rincian nilai gugatan fantastis tersebut.

“Ada kerugian materiel, ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel Rp200 miliar,” ungkap Andi Syarifudin.

Gugatan ini dilayangkan karena pihak Nikita merasa dirugikan setelah adanya pembatalan kesepakatan secara sepihak yang kemudian berujung pada laporan pidana.

“Adapun pokok gugatannya adalah bahwa diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, ya, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun imateriel kepada klien kami,” jelas Andi Syarifudin.

​Pihak Reza Gladys yang diwakili kuasa hukumnya, Surya Batubara memberi tanggapan soal gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani senilai Rp244 miliar.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *