Kasus e-KTP, Paulus Tannos Jalani Sidang Pendahuluan Lanjutan di Singapura

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum Agvirta Armilia Sativa menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan ekstradisi Paulus Tannos di Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan buron kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP (KTP elektronik), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan menjalani sidang pendahuluan atau committal hearing lanjutan.

 

“Terakhir kemarin kan sudah ada persidangan untuk committal hearing-nya. Posisi sekarang ini akan ada committal hearing lanjutan yang intinya memeriksa ahli dari pihak Indonesia,” kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum Agvirta Armilia Sativa diwawancarai di Jakarta, Senin, disitat Antara. 

 

Agvirta menjelaskan pihak Indonesia diwakili Kantor Kejaksaan (Attorney-General’s Chambers atau AGC) Singapura.

 

Namun, dia tidak dapat memastikan kapan persidangan berakhir karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

 

“Tidak bisa dipastikan apakah satu atau dua bulan tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Itu sistem hukum pengadilannya Singapura, makanya yang mewakili Indonesia di Singapura adalah pihak Kejaksaan Agung-nya yang beracara di sana,” katanya.

 

Kendati demikian, Agvirta memastikan pemerintah Indonesia berkoordinasi intensif dengan AGC.

 

“Argumen-argumennya, dokumen pendukungnya, dan persiapan ahli dan saksi juga tetap dikomunikasikan dengan pihak Indonesia,” jelasnya.

 

Mengenai substansi persidangan, dia menyebut saksi dari pihak Paulus Tannos telah memberi keterangan meski ahli yang diajukan sempat ditolak pengadilan.

 

Keterangan saksi itulah yang akan disanggah pemerintah Indonesia dalam sidang lanjutan nantinya.

 

“Kami sudah memperoleh update-nya (terkait keterangan saksi dari Paulus Tannos), apa saja argumen-argumennya. Nah, ini yang sedang dicoba oleh pihak Indonesia untuk dapat disanggah,” katanya.

 

Selain itu, Agvirta juga membenarkan bahwa Paulus Tannos sempat meminta dibebaskan dari tahanan karena alasan kesehatan. Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

 

“Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali mencoba untuk penangguhan penahanan. Sidang juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura sampai saat ini karena posisinya, intinya, fasilitas kesehatan yang ada di Changi Prison (tempat Paulus Tannos ditahan) itu sudah cukup untuk mengakomodasi kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos,” ujarnya.

 

Paulus Tannos dimasukkan ke daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2013. Ia saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura.

 

​Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan buron kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP (KTP elektronik), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan menjalani sidang pendahuluan atau committal hearing lanjutan.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *