
JAKARTA – Lima orang tersangka narkoba hasil tangkapan anggota Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akhirnya menjadi saksi atas pemusnahan barang bukti narkotika miliknya di mesin pembakaran Insinerator RSPAD Jakarta Pusat, Rabu (02/07/2025).
Sebanyak 156.904 gram sabu, 763 butir ekstasi dan 515 sachet Happy Water dimusnahkan aparat gabungan di dalam mesin Insinerator.
“Kami musnahkan sudah berkekuatan hukum, semuanya sudah di tes laboratorium bahwa barang (narkotika) itu positif, yang hadir menyaksikan dari Kejaksaan dan provos,” kata Kanit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bareskrim Mabes Polri, AKBP Agung Prabowo.
Belakangan diketahui, berbagai jenis narkotika tersebut diketahui milik lima orang tersangka berinisial R, N, MAP, HEW dan SRN. Kelima tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
AKBP Agung mengatakan, penangkapan pertama dilakukan atas tersangka berinisial R dan N. Keduanya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari tangan keduanya disita sabu sebanyak 52.796 gram.
Penangkapan kedua ditangkap atas tersangka berinisial MAP di warung makan Sarinah kawasan Kabupaten Jabung Barat, Jambi. MAP kedapatan membawa barang bukti 78.119 gram sabu.
Penangkapan ketiga dilakukan penangkapan atas tersangka inisial HEW di parkiran motor Hotel Parma Paus, Pekanbaru, Riau. Disita 1.039 gram sabu dan 497 sachet Happy Water yang mengandung methampetamine dan MDMA.
“Tersangka HEW disuruh oleh bandar narkoba (Bos B). Setelah selesai diberikan upah. B diduga napi yang kasih menjalani hukuman di dalam Lapas,” katanya.
Kemudian tersangka terakhir berinisial SRN. Tersangka SRN ditangkap di rumah kontrakan kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan narkoba 24.950 gram, 763 ekstasi dan 18 sachet Happy Water.
“Tersangka SRN berangkat dari Pekanbaru menggunakan pesawat untuk mengambil barang tersebut. Kemudian SRN menuju Surabaya menggunakan bus umum melalui jalur darat sambil membawa 24.950 gram sabu,” ujarnya.
Tersangka SRN merupakan lansia yang sudah berusia 60 tahun. Nantinya narkotika tersebut akan bertujuan akhir di Madura. Namun belum sempat diedarkan, tersangka SRN sudah ditangkap polisi terlebih dulu.
Kelima tersangka merupakan residivis kasus serupa terkait narkotika.
“Beberapa tersangka sebelumya sudah pernah ditangkap, mereka rata-rata kurir narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengedarkan narkotika golongan 1. Tersangka juga mendapat subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
AKBP Agung mengatakan, penangkapan pertama dilakukan atas tersangka berinisial R dan N. Keduanya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari tangan keduanya disita sabu sebanyak 52.796 gram.
Voi.id – Latest News