Bahlil Tegaskan Pembelian BBM Melalui Pertamina Bukan Merupakan Impor Satu Pintu

Bahlil Lahadalia (foto: dok voi)

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan jika skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina bukan merupakan ‘impor satu pintu’.

Dikatakan Bahlil, pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.

Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Bahlil bilang badan usaha menyepakati kolaborasi antara Badan Usaha SPBU Swasta dengan Pertamina untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel atau bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif.

“Teman-teman, saya ingin menjelaskan bahwa impor ini bukan satu pintu,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 19 September.

Bahlil menaskan, Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11 persen pada 2024 dan mencapai sekitar 15 persen hingga bulan Juli 2025.

Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.

“Kuota impornya ini sudah diberikan 110 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Contoh, kalau AKR dapat 1 juta kiloliter 2024, maka di 2025 itu ditambahkan 10 persen berarti 1 juta 100 kiloliter,” beber Bahlil.

Bahlil bilang, pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.

Selain itu, Pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara PT Pertamina (persero) dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.

​Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan jika skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina bukan merupakan ‘impor satu pintu’.

 

 

Voi.id – Latest News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *